nikah mut’ah

Nikah mut’ah adalah seseorang yang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
Bentuk pernikahan ini adalah seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar dan dalam batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari, dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.
Jadi, rukun nikah mut’ah menurut Syiah Imamiah ada empat:
1. Shighat, seperti ucapan : “aku nikahi engkau”, atau “aku mut’ahkan engkau”
2. Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
4. Jangka waktu tertentu.
Nikah mut’ah pada awal Islam (saat kondisi darurat) diperbolehkan, namun kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat.
Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah :

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

studi kitab sahih bukhari

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Biografi Imam Bukhari

Nama lengkap imam bukhari adalah Abu ‘Abdullah Muhammad Ibn Isma’il Ibn Ibrahim Ibn Al-Mugirah Ibn Bardizbah Al- Ju’fi Al-Bukhari. Beliau dilahirkan pada hari jum’at 13 syawal 194 H (21 Juli 810 M) di Bukhara dan meninggal pada 30 ramadhan tahun 256 H (31 agustus 870 M) pada usia 62 tahun. Ayah beliau merupakan seorang ulama hadis yang pernah belajar pada beberapa tokoh seperti Malik Ibn Anas, Hammad Ibn Zaid, dan Ibn Mubarak. Imam bukhari mulai belajar hadis pada umur 10 tahun dan pada usianya yang kurang lebih 16 tahun, beliau berhasil menghafal mata sekaligus rawi dari beberapa kitab karangan Ibn Mubarak dan Waqi.[1]

Ketika umur 16 tahun, imam bukhari pergi haji bersama ibunya dan menetap 6 tahun disana untuk belajar hadis. Setelah itu, beliau berkelana untuk mencari hadis keberbagai negara seperti, madinah, khurasan, syam, mesir, bagdad, basrah, dan tempat-tempat lain.dari tempat itulah imam bukhari beguru kepada ahli hadis. Imam bukhari berkata “aku menulis hadis dari 1080 guru yang semuanya ahli hadis” diantaranya adalah Ali Ib Al-Madini, Ahmad Ibn Hambal, Yahya Ibn Ma’in, Muhammad Ibn Yusuf Al-Firyabi, Dan Ibn Ruhawaih.[2]

Beberapa guru imam bukhari: Abu ‘Asim an-Nabil, Makki Bin Ibrahim, Muhammad Bin Isa Bin at-Tabba’, ‘Ubaidullah Bin Musa, Muhammad Bin Salam al-Baikandi, Ahmad Bin Hambal, Ishaq Bin Mansur, dan lain-lain. sedangkan beberapa murid beliau; al Imam Abu al-Husain Muslim Bin al-Hajaj an-Naisaburi, al-Imam Abu Isa at-Tirmidzi, al-Imam Salih Bin Muhammad, al-Imam Abu Bakar Bin Muhammad Bin Ishaq Bin Khuzaimah, al-Imam Abu al-Fadl Ahmad Bin Salamah an-Naisaburi, dan masih banyak lagi.

  1. Penamaan kitab

Nama lengkap kitab shahih bukhari adalah Al-Jami’ Al-Musnad Al-Shahih Al-Mukhtasar Min Umur Rasul Allah Wa Sunanih Wa Ayyamih. Adapun faktor yang menyebabkan imam bukhari menyusun kitab ini adalah adanya wasiat dari gurunya yaitu Ishaq Ibn Ruhawaih “ hendaklah engkau menyusun sebuah kitab yang khusus berisi sunnah rasul yang sahih”. Wasiat tersebutlah yang mendorong imam bukhari untuk menyusun kitab yang hanya berisikan hadis sahih saja.[3] Selain itu penyusunan kitab shahih bukhari juga dikarenakan saat itu belum ada kitab hadis sahih yang mencakup berbagai bidang dan masalah.[4]

Menurut Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, yang dimaksud dengan kata al-jami’ dalam judul tersebut ialah dalam kitab tersebut memuat berbagai hal seperti, hukum, keutamaan amal. Sejarah, khabar yang akan datang dan lainnya. Sedangkan kata musnad mengandung arti bahwa imam bukhari hanya memasukan hadis yang sanadnya sambung kepada nabi Muhammad SAW, dan kata al-sahih mengandung arti bahwa kitab tersebut tidak memuat hadis-hadis yang dha’if.[5]

  1. Sistematika dan metode penulisan

Dengan usaha keras Imam bukhari dalam mengumpulkan dan meneliti hadis untuk memastikan kesahihannya, akhirnya tersusun sebuah kitab hadis yang kita kenal saat ini. Hal ini tergambar dalam pernyataannya, “ aku menyusun kitab al-jami’ al-musnad al-sahih ini adalah hasil seleksi 600.000 buah hadis selama 16 tahun.[6]

Kitab hadis karya imam bukhari disusun dengan membagi beberapa judul. Judul tersebut dikenal dengan istilah “kitab”. Jumlah kitab dalam sahih bukhari ada 97 kitab yang kemudian dibagi menjadi 4550 bab dengan jumlah hadis secara keseluruhan terdapat 7275 hadis yang berulang dan 4000 hadis tanpa pengulangan. Selain itu ada sejumlah kitab yang tidak memuat bab, ada pula bab yang berisi banyak hadis dan sedikit hadis, bahkan ada pula bab yang hanya berisi ayat al qur’an.[7]

Selain itu, menurut Ibnu Hajar dalam muqadimmah fathul barri, syarah sahih bukhari, menjelaskan bahwa jumlah hadis sahih dalam kitab sahih bukhari yang sanadnya bersambung ada 2.602 hadis tanpa pengulangan. Sedangkan hadis yang sanadnya tidak disebutkan secara bersambung ada 159 hadis. Semua hadis imam bukhari, termasuk hadis yang ditulis secara berulang ada 7.397 hadis.[8]

Berikut ini kitab-kitab (judul-judul) yang terkandung dalam shahih bukahri: Kitab tentang permulaan turunnya wahyu, kitab tentang iman,  kitab tentang ilmu, kitab tentang wudhu, kitab tentang mandi, kitab tentang haid, kitab tentang tayammum, kitab tentang shalat, kitab tentang waktu-waktu shalat, kitab tentang azan,  kitab tentang shalat jumat, kitab tentang jenazah,  kitab tentang zakat, kitab tentang haji, kitab tentang puasa, kitab tentang shalat tarwih, kitab tentang i’tikaf, kitab tentang jual beli, kitab tentang akad pesanan (salam), kitab syuf’ah (hak membeli terlebih dahulu), kitab tentang sewa-menyewa, kitab tentang pengalihan utang, kitab tentang perwakilan, kitab tentang perkongsian dalam pertanian , kitab tentang perkongsian dalam penyiraman tanaman (al-musāqah), kitab tentang utang-piutang, kitab tentang perselisishan, kitab tentang barang temuan, kitab tentang kezaliman dan gasab, kitab tentang kongsi, kitab tentang gadai, kitab tentang memerdekakan budak, kitab tentang hibah, kitab tentang persaksian, kitab tentang perdamaian, kitab tentang syarat-syarat, kitab tentang wasiat, kitab tentang jihad, kitab tentang mendapat bagian seperlima, kitab tentang jizyah (pajak), kitab tentang permulaan pencipaan mahkluk, kitab tentang para nabi, kitab tentang manakib (biografi), kitab tentang peperangan, kitab tentang tafsir al-quran, kitab tentang keutamaan al-quran, kitab tentang pernikahan , kitab tentang perceraian , kitab tentang nafkah, kitab tentang makanan, kitab tentang akikah, kitab tentang sembelihan dan perburuan hewan, kitab tentang kurban, kita tentang minuman, kitab tentang orang sakit, kitab tentang pengobatan, kitab tentang busana, kitab tentang adab, kitab tentang meminta izin, kitab tentang doa-doa, kitab ar-riqāq (pelbagai hal yang melembutkan hati), kitab tentang takdir, kitab tentang sumpah dan nazar, kitab tentang tebusan sumpah, kitab tentang waris, kitab tentang hudud, kitab tentan denda, kitab tentang taubat orang-orang yang murtad dan membangkan , kitab tentang pemaksaan, kitab tentang ḥilah (rekayasa hukum), kitab tentang mimpi, kitab tentang fitnah, kitab tentang hukum-hukum, kitab tentang at-tamannī (harapan), kitab tentang khabar dari satu perawi, kitab tentang berpegang teguh pada al-quran dan sunnah,kitab tentang tauhid.

Adapun untuk metode dan sistematika kitab sahih bukhari adalah:

  1. Mengulangi hadis jika diperlukan dan memasukkan ayat-ayat al qur’an
  2. Memasukkan fatwa sahabat dan tabi’in sebagai penjelas terhadap hadis yang ia kemukakan
  3. Menta’liqkan (menghilangkan sanad) pada hadis yang diulang karena pada tempat lain sudah ada sanadnya yang bersambung.
  4. Menerapkan prinsip al-jarh wa at-ta’dil
  5. Mempergunakan berbagai sigat tahammul
  6. Disusun berdasarkan tertib fiqh

Adapun teknik yang digunakan dalam penulisan adalah:

  1. Memulai dengan menerangkan wahyu, karena wahyu adalah dasar syari’at
  2. Kitabnya tersusun dari berbagai tema
  3. Setiap tema berisi topik-topik
  4. Pengulangan hadis disesuaikan dengan topik yang dikehendaki tatkala mengistinbatkan hukum.[9]
  1. Kriteria Shahih Menurut Imam Bukhari

Menurut kesepakan ulama, sebuah hadis dikatakan sahih jika memenuhi kriteria berikut: sanadnya bersambung, perawinya adil, dhabit, tidak syad dan tidak ada ‘illat. Sedangkan kriteria sahih menurut imam bukhari dalam persambungan sanad ditandai dengan adanya pertemuan guru dan murid atau guru dan murid berada dalam satu masa.[10]

Dalam menentukan kasahihkan sebuah hadis, selain berusaha secara fisik beliau juga tidak meninggalkan aspek nonfisik. Salah satu murid imam bukhari pernah menyatakan bahwa ia pernah mendengar imam bukhari berkata: “aku menyusun al-Jami’ al-Musnad as-Sahih ini di masjidil haram. Aku tidak memasukkan sebuah hadispun kedalam kitab itu sebelum aku shalat istikharah dua rakaat. Setelah itu, aku baru betul-betul merasa yakin bahwa hadis tersebut adalah hadis shahih.[11]

  1. Kitab-Kitab Syarahnya

Menurut al-‘Azami ada banyak ratusan kitab syarah sahih bukhari, bahkan diantaranya ada yang mencapai 25 jilid.

Di antara kitab-kitab syarah sahih bukhari yang baik menurut al-‘Azami diantaranya:

  1. kitab Fath al-Bariy Fi Syarh Sahih al-Bukhari, oleh Ibn Hajar al-Asqalaniy (773-852 H). kitab ini terdiri dari 13 jilid dan 1 jilid Muqaddimahnya.
  2. Kitab ‘Umdat al-Qari, oleh Badr al-Din Mahmud Ibn Ahmad Ibn Musa al-Qahiri al-‘Aini al-Hanafi (762-885 H)
  3. Kitab Irsyad al-Sair, oleh Qasthallaniy (923 H).[12]
  1. Penilaian ulama

Para ulama telah sepakat bahwa sahih bukhari adalah kitab yang otentik untuk dijadikan acuan. Diantara para ulama tersebut, ibnu salah mengemukakan kitab yang paling otentik sesudah al Qur’an adalah sahih bukhari dan sahih muslim. Akan tetapi ada sebagian ulama seperti abu ali an-naisaburi, abu muhammad ibn hazm al-zahiri dan sebagian ulama mengunggulkan sahih muslim dengan alasan sahih muslim lebih fokus dalam metode dan sitematika penyusunannya.

Sedangkan ulama kontemporer, seperti ahmad amin, berpendapat bahwa imam bukhari masihh menetapkan hadis-hadis yang tidak sahih ditinjau dari segi perkembangan zaman dan penemuan ilmiah, karena penelitiannya sebatas pada sanad saja. Diantara hadis yang di kritik adalah “barang siapa makan tujuh kurma ajwah setiap hari, ia akan selamat dari racun maupun sihir pada hari itu sampai malam. Muhammad al-ghazali menyatakan apabila suatu hadis bertentangan dengan sains, maka hadis itu ditolak walaupun hadis tersebut terdapat pada sahih bukhari. Hal ini disebabkan imam bukhari bukan orang yang ma’sum.[13]


[1] Indal abror, Studi kitab hadis (yogyakarta: teras, 2009). Hlm, 45.

[2] Ibid.

[3] Kitab studi hadis

[5][5] Indal abrar, studi kitab hadis (Yogyakarta: teras, 2009).

[6] Kitab studi hadis

[7] ibid

[10] Studi kitab hadis

[11] ibid

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar